JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan kepemilikan belasan rumah mewah milik Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang tersebar di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah aset bernilai tinggi yang dimiliki Yayat. Jumlahnya disebut mencapai belasan properti dan lokasinya tersebar di berbagai daerah.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9) malam.
Baca Juga: PSM Makassar Imbang Lagi, Victor Luiz: Kami Akan Berjuang Lebih Keras!
Menurut Budi, penyidik belum menghentikan penelusuran terhadap aset-aset tersebut. KPK masih mendalami kemungkinan adanya properti atau kekayaan lain yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," jelasnya.
Harta Kekayaan Tak Tercantum di LHKPN
Baca Juga: Kevin Diks Berapi-api Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Berdasarkan penelusuran JawaPos.com pada laman elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan adanya total harta kekayaan Yayat Sudrajat. Diketahui, Yayat Sudrajat merupakan Anggota Polri berpangkat Bintara Polisi.
Jika Yayat melaporkan harta kekayaannya, laman LHKPN KPK akan menampilkan total harta kekayaan Yayat Sudrajat, termasuk di dalamnya berupa aset properti, alat transportasi, hingga kekayaam berupa harta tidak bergerak.
Meski demikian, dalam laman elhkpn.kpk.go.id tidak ditemukan LHKPN bernama Yayat Sudrajat yang berstatus sebagai Anggota Polri.
Yayat Diduga Hanya Bergaji Rp 2,9 Juta
Meski berstatus anggota Polri, penghasilan resmi Yayat tergolong kecil dibanding kekayaan yang disorot saat ini. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok Ipda di bawah satu tahun masa kerja Rp 2.954.200 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan lain. Untuk kelas jabatan 8, tunjangan kinerja Rp 3.319.000 sesuai Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Total penghasilan resmi anggota dengan itu sekitar Rp 6 jutaan per bulan. Namun kekayaan Yayat dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi itu. Terbukti, rumah Yayat yang digeledah itu tampak sangat mewah.
Baca Juga: Mentan Amran Beri Beasiswa untuk Anak Korban Penembakan di Papua
Ipda Yayat Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara
Asal-usul kekayaan Yayat makin disorot setelah namanya muncul dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam surat dakwaan terhadap kontraktor Sarjan, Yayat diduga menerima aliran uang langsung. Totalnya mencapai Rp 1,4 miliar pada 2024 hingga 2025.
Kasus bermula dari OTT KPK di Kabupaten Bekasi, 18 Desember 2025. OTT itu membuka dugaan praktik ijon atau uang muka untuk proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam perkara itu, praktik ijon diduga melibatkan beberapa pihak dengan pemberian uang kepada tertentu. Permintaan uang muka proyek terkait Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang disampaikan melalui ayahnya, HM Kunang.
Baca Juga: Gelombang Penolakan Rektor UINSA Terus Bergulir, Aktivitas Belajar Mengajar Berhenti Total
Hal itu dikomunikasikan kepada pihak swasta termasuk Sarjan sebagai penyedia paket pekerjaan. KPK masih mendalami aliran uang dan keterkaitan para pihak dalam perkara ini.
Penggeledahan rumah Yayat Sudrajat jadi langkah penyidik mengumpulkan bukti tambahan. Tujuannya mengungkap lebih terang dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.