← Beranda
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Muhammad RidwanSenin, 21 September 2026 | 14.54 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah memasuki sidang ke-10. Dalam rangkaian persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi menyoroti persoalan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Salah satu keterangan penting disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9).

Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim menjelaskan bahwa tidak digunakannya kuota tambahan tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, Muhadjir ditanya mengenai keputusan pemerintah yang tidak memanfaatkan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah pada 2022. Ia membedakan antara kerugian secara finansial dengan hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan jemaah tambahan.

“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” kata Muhadjir dalam persidangan.

Menurut Muhadjir, keputusan pemerintah ketika itu dipengaruhi berbagai pertimbangan, termasuk persoalan pembiayaan. Penambahan jemaah membutuhkan anggaran tambahan yang prosesnya harus melalui pembahasan bersama DPR sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” ucap Muhajir.

Selain aspek anggaran, pemerintah juga harus memperhitungkan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Pertimbangannya mencakup ketersediaan akomodasi, hotel, konsumsi, hingga fasilitas pelayanan jemaah di Armuzna, terutama kawasan Mina.

Sementara itu, keterangan berbeda namun berkaitan dengan aspek keuangan disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam persidangan pada Kamis (27/8). Fadlul mengungkap adanya selisih nilai manfaat setelah kuota tambahan haji 2024 dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Fadlul sempat dipersoalkan mengenai skema pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam skema tersebut, nilai manfaat yang diproyeksikan untuk membiayai penyelenggaraan haji reguler mencapai sekitar Rp 8 triliun.

Namun, setelah pembagian kuota tambahan diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, nilai manfaat yang benar-benar dikeluarkan BPKH untuk jemaah reguler berada di kisaran Rp 7,8 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar dari nilai yang sebelumnya diproyeksikan.

Menurut Fadlul, dana sekitar Rp 300 miliar tersebut tidak jadi dikeluarkan untuk pembiayaan haji reguler. Dana itu tetap berada dalam pengelolaan BPKH sebagai aset neto.

Fadlul juga menjelaskan mengenai asal-usul dan mekanisme pengelolaan keuangan haji. Ia menyebut sumber dana haji berasal dari setoran jemaah. Menurutnya, selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui pihak travel.

Dalam keterangannya, Fadlul juga menyebut tidak terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari dana tersebut. Ia mengatakan keuangan haji tidak digunakan untuk membiayai program pemerintah, melainkan diperuntukkan bagi kepentingan jemaah.

Fadlul turut menerangkan bahwa laporan keuangan BPKH diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, laporan tersebut telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tujuh kali secara berturut-turut.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena dakwaan perkara kuota haji mengaitkan sejumlah penerimaan dalam penyelenggaraan haji khusus dengan dugaan kerugian keuangan negara.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut keputusan Gus Yaqut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar.

Jaksa menguraikan dugaan kerugian tersebut antara lain berasal dari perbedaan penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas haji khusus, serta biaya yang berkaitan dengan percepatan pengisian kuota.

Rangkaian keterangan dalam persidangan kemudian memperlihatkan adanya perdebatan mengenai sumber dana, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang secara hukum memiliki hak terhadap dana tersebut.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk menentukan apakah penerimaan atau pengeluaran tertentu dalam penyelenggaraan haji dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

 

Rapat DPR Bahas Kuota Tambahan

Pembahasan mengenai kuota haji tambahan juga tercatat telah dilakukan pemerintah bersama DPR sebelum pelaksanaan haji 2024. Persoalan kuota dan konsekuensi pembiayaannya bukan merupakan isu yang baru muncul dalam perkara yang kini disidangkan.

Salah satu pembahasannya berlangsung dalam rapat Komisi VIII DPR RI pada 22 Mei 2023. Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M.

Tambahan tersebut terdiri atas 7.360 kuota untuk jemaah haji reguler dan 640 kuota bagi jemaah haji khusus. Pemerintah ketika itu mengusulkan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp288,31 miliar untuk membiayai tambahan kuota reguler. Sumber pembiayaan yang digunakan berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Dalam rapat tersebut, keberlanjutan kondisi keuangan haji juga menjadi salah satu perhatian. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pemanfaatan nilai manfaat perlu memperhatikan kemampuan keuangan haji untuk membiayai penyelenggaraan pada masa mendatang.

BPKH saat itu bahkan membuat proyeksi mengenai kemungkinan cadangan nilai manfaat haji habis pada 2027 apabila kondisi tertentu tidak dikelola secara hati-hati.

Dengan demikian, persoalan kuota tambahan sejak 2023 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan yang melibatkan pemerintah, DPR, dan BPKH. Pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan, tetapi juga menyentuh aspek pembiayaan serta keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Fakta persidangan dan rekam pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Gus Yaqut. Pengadilan nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak untuk menentukan konstruksi hukum perkara pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

EDITOR: Estu Suryowati