← Beranda
Kekayaan Tak Wajar, Komisi III DPR Dorong Usut Kasus Ipda Yayat Sudrajat
Syahrul YunizarMinggu, 20 September 2026 | 06.56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyoroti kasus yang menyeret Ipda Yayat Sudrajat.

Perwira pertama Polri itu belum lama ini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan yang tak sesuai dengan profilnya ikut dipertanyakan.

Dede menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan personel Polri harus ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai aturan hukum.

Menurut dia, penguatan institusi Polri wajib dibarengi keberanian menindak oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Ipda Yayat yang Hanya Bergaji Pokok Rp 2,9 Juta

Menurut Dede, tidak boleh ada ruang bagi Ipda Yayat dan oknum polisi lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi.

Apalagi jika ia sudah jelas-jelas terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

”Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan,” kata Dede pada Sabtu (19/9).

Menurut Dede, Institusi sebesar Polri tidak boleh dirusak oleh segelintir orang. Sebab, ada kerja keras ribuan personel Polri yang dipertaruhkan.

Persoalan yang menyeret Yayat, kata Dede, menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

Baca Juga: KPK Bongkar Borok dan Masalah Sektor Pertanahan, Total Ada 8 Titik Rawan Korupsi

Termasuk di dalamnya transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi terjadinya konflik kepentingan.

”Termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Secara tegas Dede menyatakan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti pada satu nama.

Jangan Ragu Seret Pihak Sekitar Ipda Yayat

Jika dalam pengembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh.

Baik terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain pada jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Tak Disentuh

”Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti terlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah,” ujarnya.

Bagi Dede, Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, tetap harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dia meminta KPK dan Polri mengusut kasus Yayat sampai benar-benar tuntas. Jangan sampai kasus itu berhenti di tengah jalan dan gagal mengusut sampai ke atas.

”Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” beberya.

Komisi III DPR, lanjut Dede, mendukung penuh langkah Polri, KPK, dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan penegakan hukum dan pembenahan secara profesional.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon, Amankan Dokumen SHGB hingga Bukti Sengketa Tanah di Bogor

Dia menekankan pentingnya menjaga Polri untuk tetap kuat dan dipercaya oleh masyarakat.

EDITOR: Bayu Putra