JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons
penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya.
AHY mengaku bakal menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Menjelajahi Keunikan Rumah Semut Musamus, Ikon Wisata Alam Merauke
"Ya kita hormati segala proses hukum yang sedang dijalankan dan tentunya mudah-mudahan ini juga bisa menjadi bahan evaluasi yang perlu dilakukan oleh semua jajaran pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya saat meninjau Sekolah Rakyat (SR) di Jayapura, Papua, Jumat (18/9).
AHY lantas menyinggung tata kelola pemerintahan di bawahnya agar tetap bersih dan berintegritas. Sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kita ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Yang memberikan pelayanan publik yang seluas luasnya. Dan pada akhirnya kita ingin mencapai semua target pemerintahan baik itu jangka pendek menengah dan panjang," ujarnya.
Diketahui, KPK menggeledah tiga ruang Dirjen dan beberapa ruang Direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (17/9).
Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs PSIM Yogyakarta di Super League: Laskar Sape Kerrab On Fire
Namun, penyidik KPK dikabarkan tidak menyentuh ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski empat orang kepercayaannya telah menyandang status tersangka.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruang Dirjen yang digeledah antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai alat bukti dari objek penggeledahan.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs PSIM Yogyakarta di Super League: Laskar Sape Kerrab On Fire
Meski demikian, Budi tidak mengungkap alasan khusus mengapa penyidik tidak menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN.
Ia hanya menyebutkan bahwa lokasi penggeledahan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. keempatnya diduga tangan kanan Nurson.
Baca Juga: Pengamat Internasional Puji Transformasi BUMN, Danantara Jadi Jembatan Pemerintah-Investor
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, saat itu terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.