← Beranda
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Ardini PramithaJumat, 18 September 2026 | 04.33 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Tipikor Surabaya. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Eks Wali Kota Madiun Maidi dituntut 7 tahun 2 bula penjara dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palupi Wiryawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (17/9). 

Selain tuntutan penjara, mantan wali kota dua periode itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 5 tahun.

Dalam tuntutannya, Maidi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

"Terhadap terdakwa Maidi, kami tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Palupi. 

"Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp 205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tambah Palupi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Sementara hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya. 

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya. 

Usai sidang Maidi mengaku pasrah dengan tuntutan tersebut dan memilih menunggu proses. 

"Menunggu proses karena masih panjang," jelasnya sambil menuju ruang tahanan Pengadilan tipikor.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Jaksa sebelumnya mengungkapkan total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Salah satunya berasal dari PT Hemas Buana Indonesia yang disebut menyerahkan Rp 600 juta setelah perusahaan tersebut mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut permintaan uang awalnya sebesar Rp 900 juta. Setelah pihak perusahaan keberatan, jumlah tersebut kemudian disepakati menjadi Rp 600 juta.

Selain itu, Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp 1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.

Jaksa juga menguraikan adanya permintaan dana Rp 350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana tersebut disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan dan kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. 

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Peras Rp 10,7 Miliar Berkedok CSR

Salah satu yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar yang disebut memiliki kesepakatan pemberian fee empat persen atau sekitar Rp 200 juta. Dengan total mencapai Rp 10 Miliar yang diperoleh dari ketiga terdakwa. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan