JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (17/9), penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (14/9). Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9).
Menurut Budi, penyidik masih menjalankan kegiatan tersebut untuk mencari berbagai barang atau dokumen yang dapat membantu mengungkap perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditemui Rektor, Mahasiswa UINSA Ancam Demo Berjilid-jilid
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," ujarnya.
Budi menjelaskan, langkah penggeledahan diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," jelas Budi.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum dapat mengungkap barang bukti apa yang ditemukan dari objek penggeledahan. Sebab, saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," imbuhnya.
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga: Terbukti Pungli, 2 Pegawai P3K Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.