JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diduga pemberian uang itu terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menemukan indikasi adanya pemberian lain sebelum OTT dilakukan. KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terjadi dalam perkara yang saat ini sedang ditangani.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga: Menkop Targetkan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Rampung 25 September
Budi menjelaskan, penyidik mengidentifikasi adanya pemberian uang sekitar Rp 300 juta pada Maret 2026. Transaksi tersebut berlangsung beberapa bulan sebelum KPK melakukan OTT terhadap pihak-pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.