JawaPos.com - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan 4 prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa.
Akibat perbuatan para tersangka, Serda Ahmad meregang nyawa pada Kamis pekan lalu (10/9).
”Berdasarkan hasil penyelidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Komandan Puspomau Marsekal Madya TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (16/9).
Kepada awak media, Daan menyampaikan bahwa 4 prajurit yang menjadi tersangka terdiri atas Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa Sudah Ditahan Puspomau, TNI AU Pastikan Usut Tuntas
Mereka diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad hingga meninggal.
Tidak hanya Serda Ahmad, penyidik Puspomau mengungkap keberadaan 2 korban lain yang turut dianiaya oleh para tersangka.
Kedua korban itu terdiri atas Serda ZN dan Serda RP. Keduanya masih bisa menjalankan tugas sebagai prajurit TNI AU.
Daan mengungkapkan bahwa penganiayaan itu berawal dari Serda Mayzard yang menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan.
Namun, di tengah percakapan, RP menutup sambungan telepon tersebut, sehingga membuat Serda Mayzard merasa tersinggung dan marah.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Ikut Soroti Tewasnya Serda Ahmad Muzzammil Farisa di Mess TNI AU
Kemudian pada Rabu (9/9), Serda Mayzard mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB, termasuk RP.
RP kemudian mendapat hukuman melakukan push up dan sit up masing-masing 100 kali.
Saat itulah 3 tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung dengan Serda Mayzard.
Serda Jordan memukul Serda Ahmad Muzammil sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong.
”Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” jelas Daan.
Baca Juga: TNI AU Selidiki Tewasnya Serda Ahmad Muzammil yang Diduga Dianiaya Seniornya
Para tersangka yang melihat Serda Ahmad tidak sadarkan diri berusaha menyadarkannya dengan mengoleskan minyak angin atau balsem pada bagian hidung.
Mereka juga sempat membasuh wajah dan tubuh korban menggunakan air. Sayang, korban tetap tidak sadarkan diri.
Kondisi itu membuat para tersangka panik dan membawa Serda Ahmad ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
Di rumah sakit tersebut, pada pukul 23.45 WIB, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya para tersangka dijerat menggunakan KUHPM dan KUHP.
Persisnya Pasal Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: HUT ke-81 TNI Digelar di Monas, Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara
Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 20 huruf c UU KUHP terkait keterlibatan dalam penganiayaan.
”Proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.