← Beranda
Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanSelasa, 15 September 2026 | 21.03 WIB
Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Dodi, keterangan Jokowi diperlukan agar perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menjadi lebih terang.

Dodi menilai, kehadiran Jokowi penting karena terdapat rangkaian komunikasi mengenai kuota tambahan yang melibatkan Presiden.

Hal itu juga berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan.

Baca Juga: Yaqut Qoumas Pertanyakan Pertemuan Bos Maktour dengan Prabowo di Paris

Kala itu, lanjut Dodi, Muhadjir menyatakan bahwa ia berkonsultasi dengan Presiden saat mengirimkan surat atas permintaan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan.

"Jadi seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya (Jokowi) harus dihadirkan. Karena itu kan merupakan saksi fakta," kata Dodi di sela sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).

Dodi menegaskan, pihaknya meyakini Yaqut tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota tambahan.

Dia juga menyebut keputusan Kementerian Agama pada 2023 justru menunjukkan bahwa kuota tambahan saat itu seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

"Dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100% kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ujar Dodi.

Baca Juga: Saksi Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 untuk Yaqut Qoumas

Menurut Dodi, fakta tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menilai bahwa kebijakan yang diambil Kementerian Agama bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, dia kembali mendorong agar pihak yang mengetahui proses munculnya kuota tambahan dapat dihadirkan di persidangan.

"Nah, kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan. Itu hukumnya begitu," jelasnya.

Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan Kuota Haji

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Aga­ma (Menag) ad interim, Muhad­jir Effendy mengungkapkan, Jokowi pernah mengizinkan dia untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Baca Juga: KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.

Muhadjir menjelaskan, sebelum surat itu diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Presiden Jokowi.

Langkah tersebut dilakukan karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim membuat kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.

“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ucap Muhadjir saat memberikan kesaksian.

Baca Juga: Dito Ariotedjo: Tak Ada Yaqut Qoumas dalam Pembicaraan Awal Tambahan Kuota Haji dengan Arab Saudi

Menurut Muhadjir, penerbitan surat tersebut bermula dari adanya usulan asosiasi terkait tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler.

Atas kondisi tersebut, muncul usulan agar kuota tambahan yang tidak bisa digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.

Muhadjir kemudian menyampaikan bahwa dirinya berkonsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan strategis selama menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Setelah proses tersebut, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani persoalan tersebut. Pasalnya, masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim kemudian berakhir.

Baca Juga: BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan

“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra