JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan penayangan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, yang diketahui merupakan asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Befiboi Rizqi Nurkanda, mantan staf honorer bagian rumah tangga Ridwan Kamil sekaligus pengurus PT Tjuan Pakar Runding.
Baca Juga: Kemenkeu Tawarkan Skema Pinjaman PT SMI untuk Pemda di Tengah Penyesuaian DBH
Satu saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik adalah Wena Natasha Olivia. Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, pada Senin (14/9).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9).
Namun, KPK belum memberikan informasi mengenai kehadiran ketiga saksi tersebut. Lembaga antirasuah juga belum memerinci materi yang akan digali penyidik dari Randy, Befiboi, dan Wena dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga: Guru Harus Tahu! Ini Langkah Pertolongan Pertama Jika Anak Keracunan Makanan
Penyidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta penayangan iklan Bank BJB. KPK menduga terdapat rekayasa sejak tahap penganggaran hingga penentuan perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
Bank BJB sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk belanja iklan di sejumlah media. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan melalui televisi, media cetak, hingga media daring selama periode 2021-2023.
Pengadaan iklan itu dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, KPK menemukan indikasi bahwa dari total anggaran sekitar Rp 409 miliar tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar penayangan iklan hanya sekitar Rp 100 miliar.
Penyidik kemudian mendalami selisih penggunaan anggaran tersebut sebagai bagian dari perkara yang tengah berjalan. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui sekaligus memerintahkan panitia pengadaan untuk mengondisikan proses pemilihan rekanan.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan dapat memenangkan proses pengadaan. Dugaan penyimpangan itu disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.
Baca Juga: Bantahan Betrand Peto Soal Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ANW di Depan Toilet
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).