JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (14/9).
Permohonan tersebut diperiksa dalam Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat dikabulkan.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo membacakan amar putusan praperadilan.
Baca Juga: Tak Disangka! 4 Shio Ini Diprediksi Berada di Jalur Keberuntungan dan Rezeki
Dalam pertimbangannya, Sulistyo menjelaskan bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menyebut, Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, permohonan tersebut telah diputus dengan amar tidak diterima.
Tidak berhenti di situ, Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.
Selain persoalan pengajuan praperadilan, Sulistyo juga menilai sejumlah hal yang disampaikan Lodewyk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok.
Menurut hakim, materi tersebut semestinya diperiksa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," jelas Sulistyo.
Kuasa Hukum Lodewyk Sebut Kriminalisasi
Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menilai proses hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
OC Kaligis menilai, putusan tersebut semakin memperkuat pandangannya mengenai adanya kriminalisasi terhadap Lodewyk. Dia pun mempertanyakan sejumlah bukti yang menurutnya tidak dipertimbangkan dalam persidangan praperadilan.
“Ini, ini bukti, saya katakan kriminalisasi,” tegas OC Kaligis.
Salah satu bukti yang dipersoalkan OC Kaligis adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disebut ditandatangani Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut dia, SPDP tersebut mencantumkan bahwa penyidikan terhadap Lodewyk dimulai pada 4 Juni 2026. Namun, OC Kaligis menyebut kliennya telah ditangkap sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026.
“Ini dari Jampidsus. Dari JAM, iya, FA. Nih, pemberitahuan kepada Pusung dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, kan aneh. Padahal, tanggal 3 Juni sudah ditangkap,” pungkasnya.