← Beranda
KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara
Muhammad RidwanJumat, 11 September 2026 | 06.26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada kediaman Yayat Sudrajat. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam pengembangan perkara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami KPK.

Budi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan masih akan ditelaah lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut.

“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

KPK Terbitkan Sprindik Baru

Dalam perkembangan yang sama, KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami perkara suap yang berkaitan dengan Ade Kuswara. Sprindik tersebut diterbitkan pada Agustus 2026.

“Sprindik baru, per Agustus 2026,” ucap Budi.

Meski penyidikan baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Budi menegaskan, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga proses penyidikan masih berjalan.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Dalam perkara pokoknya, kasus dugaan suap tersebut bermula dari komunikasi Ade Kuswara dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang menyediakan paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menduga, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan paket proyek secara rutin. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade disebut meminta uang muka atau ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Tak hanya dari aliran dana tersebut, Ade juga diduga menerima sejumlah pemberian lain sepanjang 2025. Total penerimaan dari sejumlah pihak itu disebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan lainnya, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

EDITOR: Estu Suryowati