JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 triliun yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Total uang yang disita mencapai Rp 1.003.184.000.000. Selain rupiah, penyidik juga mengamankan uang sebesar USD 166.000. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui salah seorang karyawannya berinisial VRL. Uang yang telah diamankan kemudian dititipkan pada rekening pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Jumat 11 September 2026: Monyet, Ayam, Anjing, Babi
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000 yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Saiful menjelaskan, penyitaan uang tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persetujuan itu tertuang dalam penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Menurut dia, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk goodwill dari PT PSMI.
"Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ucap Saiful.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu pihak yang dimintai keterangan merupakan mantan kepala daerah Way Kanan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Saiful menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 47 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen telah disita dan koordinasi dengan auditor terus dilakukan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jika Kamu Ingin Mendapatkan Ide-Ide yang Lebih Cerdas, Lakukan 6 Cara Sederhana Menurut Psikologi
"Tim peyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara. Juga penyidik melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, beberapa ahli," ujar Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjutnya, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan PT PSMI bersama pihak lainnya.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebelumnya diberikan kepada PT Inhutani V Lampung.
PT Inhutani V diketahui memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.
Dalam perkembangannya, sejak 2007 PT PSMI diduga mengelola sebagian kawasan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan perjanjian kemitraan yang dibuat PT PSMI dan PT Inhutani V Persero pada 2013. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengembangan hutan tanaman tumpang sari di kawasan register 44, 42, dan 46.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Jumat 11 September 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
Namun, penyidik menilai terdapat persoalan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut karena MoU yang ditandatangani pada 2013 dinyatakan berlaku surut hingga periode 2007-2013.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," pungkasnya.