JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dito dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
"Dalam lanjutan sidang perkara kuota haji berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, kamis tanggal 10 September, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) atau Pak Dito," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
Menurutnya, keterangan Dito akan berkaitan dengan proses pemberian serta pengalokasian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kesaksian tersebut dinilai penting untuk membantu jaksa mengungkap rangkaian fakta dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas 3 Korban Tewas Penembakan KKB, Salah Satunya Kabid Peternakan
"Karena tentunya setiap saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang utuh sehingga fakta-fakta itu bisa terungkap secara komprehensif," ucap Budi.
Selain memperkuat fakta persidangan, keterangan saksi juga dibutuhkan untuk memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.
"Termasuk juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi sehingga nanti Majelis Hakim akan menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara kuota haji ini," tegasnya.
Dito Ario Tedjo Telah Diperiksa saat Penyidikan
Dito sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK ketika perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali informasi yang diketahui Dito mengenai alasan pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia.
"Dalam pemeriksaan pada saat itu, saksi yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan pengetahuan soal alasan atau dasar mengapa pemerintah Arab Saudi ini memberikan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji kepada pemerintah Indonesia dan terkonfirmasi bahwa tambahan sebanyak 20 ribu itu dengan maksud utama untuk memangkas panjangnya atau lamanya antrian ibadah haji reguler," ungkap Budi.
KPK kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji. Menurut Budi, terdapat hal yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan tersebut.
"Artinya apa, ini kemudian mengonfirmasi apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu kepada pemerintah Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, KPK masih akan menentukan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Budi mengatakan proses tersebut masih dikoordinasikan oleh tim jaksa penuntut umum.
"Untuk saksi lain nanti kami akan cek karena memang dalam sidang pembuktian perkara kuota haji ini. Jaksa penuntut Umum KPK rencana akan menghadirkan 300 lebih saksi dan juga para ahli untuk menerangkan bagaimana konstruksi utuhnya perkara ini," tuturnya.
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak Kamis Pagi: Brent Tembus USD 101, WTI Naik ke 97
Ratusan saksi dan ahli tersebut nantinya akan dimintai keterangan untuk mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk aspek kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para terdakwa.
"Termasuk juga untuk menerangkan bagaimana penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa, kaitannya seperti apa semuanya nanti akan dipaparkan sehingga simpul-simpulnya itu akan menjadi terang," imbuhnya.
Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.