← Beranda
KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Dalami Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Iklan
Muhammad RidwanRabu, 9 September 2026 | 20.32 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, pada Rabu (9/9). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yuddy telah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9).

Yuddy diketahui merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Yuddy tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik memintai keterangannya sebagai saksi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.

“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Yuddy Renaldi pada Kamis (13/8). Dalam pemeriksaan tersebut, Yuddy diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.

Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

EDITOR: Kuswandi