JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka kasus transfer pricing. Langkah itu sekaligus menegaskan bahwa kasus yang sudah mengendap belasan tahun bisa dituntaskan.
Berdasar data, dugaan korupsi itu sudah terjadi selama 17 tahun. Namun, baru di era Jampidsus Kuntadi kasus itu tertangani. Pakar Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumudan menyampaikan bahwa langkah Kuntadi sangat progresif. Sebab, dia berani menyentuh korporasi besar.
”Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas,” kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (9/9).
Ismail menyatakan bahwa penetapan tersangka setelah kasus dugaan transfer pricing terjadi selama 17 tahun mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar. Itu menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang sedang viral.
Baca Juga: Cuaca Jatim 9 September 2026 Dominan Cerah, Surabaya Terik Capai 34 Derajat
”Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda,” ujarnya.
Dilihat dari aspek pemulihan keuangan negara, Ismail menyatakan, penetapan tersangka itu sangat penting. Apalagi dengan potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2 triliun. Dia menyebut, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, melainkan turut mengejar aset dan memulihkan kerugian negara.
”Sejalan dengan arahan presiden terkait optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, para penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 112 saksi, termasuk diantaranya kuasa direksi Toba Pulp Lestari.
Dari hasil penyidikan, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama sejak 2008-2025 diduga melakukan penjualan ekspor ke afiliasinya DP Macou Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke PT APR.
Modusnya under invoicing dan manipulasi HS Code. Produk yang seharusnya Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp. Dalam kewajiban perpajakan, perusahaan itu harus menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan. Namun perusahaan menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai.
”Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” bebernya.