← Beranda
Alasan Ketua KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Pengembalian Amplop Diduga dari Bupati Kuansing
Muhammad RidwanSelasa, 8 September 2026 | 18.39 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik masih melakukan penelusuran mengenai proses pengembalian uang tersebut. Menurutnya, penyidik telah memanggil salah satu pihak yang berada di lingkungan Menteri Kehutanan, yakni Staf Khusus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami pihak yang disebut terlibat dalam proses pengembalian amplop berisi uang yang menjadi bagian dari penelusuran perkara.

"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (8/9).

Baca Juga: Iran Balik Serang Kapal Perang AS, IRGC Beri Peringatan Keras di Selat Hormuz

Meski demikian, Setyo mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai hasil pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, informasi dari tim penyidik masih ditunggu oleh pimpinan KPK.

"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.

Setyo menegaskan, KPK baru akan menentukan langkah berikutnya setelah memperoleh laporan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.

Dugaan Selisih Penerimaan Uang

KPK mengungkap terdapat selisih uang dalam pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Diketahui, Raja Juli telah menyerahkan pemberian uang dari Suhardiman sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000. KPK mendalami keberadaan selisih sebesar 2.000 dolar Singapura tersebut.

"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (12/8).

Baca Juga: Pembangunan Tol Kataraja Seksi 1 hingga 94,9 Persen, Uji Pembebanan Jembatan Ramp 1 Tuntas

Menurut Budi, penyidik membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengembalian amplop tersebut.

Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Selain itu, ajudan Menteri Kehutanan juga menjadi pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengembalian amplop tersebut.

Bermula dari OTT Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan