JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
Perkara itu terkait aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL dijadikan tersangka setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (7/9).
Baca Juga: Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka
Menurut Saiful, perusahaan yang telah menjalankan usahanya sejak 2008 itu diketahui melakukan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd.
Selain itu, perusahaan juga melakukan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
Salah satu modusnya adalah under invoicing melalui perubahan atau manipulasi HS Code, kegunaan, serta harga atau nilai produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ucap dia.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta
Perubahan klasifikasi produk tersebut terkait dengan dokumen transaksi yang semestinya disampaikan perusahaan kepada otoritas perpajakan.
PT TPL seharusnya melengkapi transaksi dengan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen itu memiliki fungsi penting bagi otoritas dalam menilai kewajaran harga atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Namun, dalam perkara ini penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat berwenang untuk menghindari proses pengawasan sebagaimana mestinya.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful.
Baca Juga: Penasihat Hukum Febrie Sebut Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus di Kejagung
Penetapan PT TPL sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam penetapan tersangka itu, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi. Salah satunya adalah kuasa direktur PT TPL.
Dari hasil penghitungan sementara, Kejagung memperkirakan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT TPL bersama para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
Keduanya berinisial BP dan SR yang diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
Baca Juga: Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.