JawaPos.com - Sejumlah pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak pernah menerima instruksi dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk korupsi terkait kuota haji.
Termasuk untuk mengubah aturan penyelenggaraan ibadah haji, menarik fee, maupun melakukan bentuk korupsi lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej.
Ketiganya hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (3/9) hingga Jumat (4/9) dini hari.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50
Dalam persidangan tersebut, Yaqut memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada para saksi.
Ia kemudian meminta penjelasan, apakah selama menjabat sebagai Menteri Agama definitif pernah memberikan instruksi terkait pelaksanaan ibadah haji yang berkaitan dengan aturan T0, penarikan fee, ataupun tindakan korupsi.
"Saya mau tanya, Pak. Selama saya menjadi menteri agama definitif waktu itu, pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya, atau nota dari saya yang memerintahkan, ya, terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah 'lakukan korupsi'? Pernah enggak?" tanya Yaqut.
Pertanyaan tersebut pertama kali dijawab oleh Ahmad Bahiej. Ia menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut mengenai hal-hal yang ditanyakan tersebut.
"Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri," jawab Bahiej.
Baca Juga: KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
Yaqut kemudian mengarahkan pertanyaan yang sama kepada Deni Sefianto. Deni juga memberikan jawaban senada dengan Ahmad Bahiej.
"Saya tidak pernah juga menerima perintah itu, Pak," jawab Deni. Selanjutnya, Yaqut menanyakan hal serupa kepada Jaja Jaelani.
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag tersebut turut membantah pernah menerima instruksi dari Yaqut terkait pembuatan aturan T0, penarikan fee, maupun perintah melakukan korupsi.
"Saya tidak pernah menerima perintah itu, Pak," ujar Jaja.
Ketiga saksi yang ditanya secara bergantian memberikan jawaban yang sama. Mereka menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut yang berkaitan dengan tindakan-tindakan tersebut selama Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi
Setelah memperoleh jawaban dari ketiga saksi, Yaqut tidak lagi melanjutkan pertanyaannya. Ia kemudian mengakhiri sesi pemeriksaan saksi yang dilakukannya di persidangan.
"Terima kasih. Cukup, Yang Mulia, pertanyaan saya. Terima kasih, para saksi," jelas Yaqut.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Jerat Empat Terdakwa
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menjerat sedikitnya empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tiga lainnya adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Gus Yahya Datang ke PN Jakpus, Temui Sang Adik Disela Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 622,09 miliar.