← Beranda
Eks Stafsus Menag Sebut 24 Anggota Komisi VIII Minta Uang saat Kunker ke Saudi
Bayu PutraJumat, 4 September 2026 | 16.04 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Hal itu disampaikan Gus Alex yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang kasus yang menjeratnya. 

Ia mengungkapkannya ketika bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (4/9) dini hari.

Dalam persidangan, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja pada awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," kata Gus Alex dalam persidangan.

Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan anggota dewan tersebut.

Ia mengatakan hanya dapat menyediakan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing orang yang berasal dari honor yang diterimanya.

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja.

Baca Juga: KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji

Sebut Nama Tiga Pimpinan Komisi VIII

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex juga meminta Jaja mengonfirmasi tiga nama pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya pernah ia ceritakan.

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul," jawab Jaja.

Gus Alex kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu dengan ketiga pimpinan Komisi VIII tersebut di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi.

Pertemuan itu disebut berlangsung setelah seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubungi Gus Alex.

Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi

Dalam komunikasi tersebut, Yusuf menyampaikan bahwa para pimpinan Komisi VIII ingin bertemu dengannya.

Minta Uang dari Penyedia Katering

Gus Alex selanjutnya menanyakan kepada Jaja apakah dirinya pernah menceritakan soal permintaan pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja agar ia mengumpulkan uang dari penyedia katering.

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex.

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja.

Selain persoalan uang dari penyedia katering, Gus Alex juga menanyakan mengenai permintaan untuk menyediakan uang belanja oleh-oleh.

Baca Juga: Gus Yahya Datang ke PN Jakpus, Temui Sang Adik Disela Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul," jawab Jaja.

Gus Alex kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya pernah menceritakan persoalan tersebut kepada Jaja.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Jerat Empat Terdakwa

Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menjerat sejumlah terdakwa. Selain Gus Alex. ada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 622,09 miliar.

Baca Juga: Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan

EDITOR: Bayu Putra