← Beranda
Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50
Muhammad RidwanJumat, 4 September 2026 | 14.03 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, mengungkap proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.

Dia menjelaskan, dalam penyusunan KMA, skema pembagian kuota tambahan haji 50:50 diperoleh dirinya dan tim penyusun melalui grup WA, bukan forum kajian kebijakan.

Hal itu disampaikan Deni saat memberikan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9) malam.

Deni mengatakan, penerbitan KMA tersebut berkaitan dengan kebutuhan membagi kuota haji tambahan sekaligus memastikan kuota yang diperoleh Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Gus Yahya Datang ke PN Jakpus, Temui Sang Adik Disela Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali informasi mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.

Deni mengaku mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom, tidak dengan pertemuan offline..

Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat itu disampaikan alasan perubahan diktum, khususnya untuk memastikan kuota tambahan dapat terisi sehingga tidak ada kuota yang hangus.

Deni mengatakan, dirinya mengetahui pembahasan tersebut karena mengikuti rapat secara daring dan mendengar penjelasan Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," kata Deni saat memberikan kesaksian.

Baca Juga: Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan

Deni menjelaskan, KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan. Menurut dia, aturan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai sisa kuota.

Saat ditanya kapan angka pembagian 50:50 mulai dimasukkan ke dalam rancangan KMA, Deni menyebut prosesnya berlangsung sekitar 27 Desember.

"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," ucap Deni.

Menurut Deni, informasi mengenai pembagian kuota 50:50 diterima timnya melalui grup WhatsApp.

Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyiapkan rancangan KMA.

Baca Juga: Nusron Wahid Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fakta Persidangan

"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156, saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.

"Dasarnya itu," lanjutnya.

Mellisa kembali mengonfirmasi apakah komposisi 50:50 sudah tersedia sejak rancangan KMA mulai disusun atau baru ditetapkan setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Deni menyatakan angka tersebut sudah disebutkan sebelumnya. "Sudah menyebutkan angka itu," tegas Deni.

Saat disinggung mengenai pihak yang menyampaikan angka 50:50 tersebut, Deni kembali menjelaskan bahwa informasi itu diterimanya melalui grup WhatsApp tim.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Ungkap Alasan Keselamatan jadi Prioritas Pelaksanaan Haji 2024

"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group, pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya. Nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan (KMA)," jelasnya.

Deni juga menyebut komunikasi dari Ditjen PHU terkait penyusunan KMA tersebut diterimanya melalui Slamet. "Iya, Pak Slamet," ujarnya.

Tak Ada Aturan Khusus soal Sisa Kuota

Dalam persidangan yang sama, Deni memastikan tidak terdapat KMA lain yang secara khusus mengatur mengenai sisa kuota haji.

Mellisa menanyakan apakah KMA 1156 mencantumkan frasa "dan sisa kuota".

"Tidak ada," jawab Deni.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Berkaitan MoU dengan Arab Saudi

Mellisa kemudian kembali bertanya apakah terdapat KMA tersendiri yang mengatur tata cara maupun pembagian sisa kuota.

" Tidak ada, Bu," timpal Deni.

Deni juga mengungkapkan bahwa penyusunan KMA 1156 tidak didahului kajian khusus terkait perubahan komposisi kuota tambahan.

Sebelumnya, pembagian kuota untuk jemaah haji reguler dan haji khusus disebut berada pada komposisi 92 persen berbanding 8 persen, kemudian berubah menjadi 50:50.

Mellisa memastikan apakah tidak adanya kajian tersebut disebabkan kajian memang tidak diwajibkan dalam penyusunan KMA.

Baca Juga: Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji jadi Visa Mujamalah

"Memang tidak dilakukan kajian memang karena tidak diharuskan melaksanakan kajian itu," beber Deni.

Menurut Deni, KMA merupakan keputusan yang bersifat penetapan atau beschikking.

Karena itu, penyusunannya berbeda dengan peraturan yang membutuhkan proses kajian.

"Ya tadi, yang seperti disampaikan bahwa itu sifatnya beschikking. Dan kalau penetapan, iya, kalau penetapan itu hanya sekali pakai, seperti itu," ucapnya.

Dia menjelaskan, naskah akademik umumnya dibutuhkan dalam penyusunan peraturan, termasuk peraturan menteri maupun regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga: KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji

"Kalau itu biasanya untuk peraturan, atau peraturan menteri atau ke atas gitu. Perpres atau Kepres, gitu," jelas Deni.

KMA 1156 Diganti KMA 130

Dalam kesaksiannya, Deni turut menerangkan alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130.

Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji.

MoU tersebut dinilai belum tercantum sebagai bagian dari konsideran KMA sebelumnya.

Deni menyebut, kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan jumlah kuota haji Indonesia.

Baca Juga: Kepala BPKH Ungkap Efisiensi Dana Haji Rp 300 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu," ungkapnya.

"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," tambahnya.

Mellisa kemudian menanyakan apakah aturan yang berada di bawahnya harus mengikuti komposisi yang telah ditetapkan dalam MoU tersebut.

Deni menyebut, aturan turunan semestinya menyesuaikan dengan kesepakatan yang telah dibuat.

"Kalau di dalam MoU sudah membuat 50:50, maka seharusnya aturan yang di bawahnya itu atau aturan-aturan itu mengikuti aturan yang sudah ada di dalam itu, seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Peserta Muktamar NU Dikarantina di Asrama Haji Surabaya, Ulama Soroti Dugaan Intervensi

Tanggal KMA Bisa Disesuaikan

Selain persoalan pembagian kuota, Deni juga menjelaskan mengenai proses penanggalan KMA.

Dia mengakui tanggal yang tercantum dalam dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak pemrakarsa, salah satunya dengan mempertimbangkan jadwal pelunasan.

Menurut Deni, sebelum dokumen diajukan, pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum mengenai tanggal yang diperlukan agar KMA dapat digunakan sesuai kebutuhan.

"Minta penanggalannya tanggal sekian yang disesuaikan dengan yang tadi itu, Bu. Nanti pas sampai mungkin... Jadi, nah nanti ketika jadi, tanggalnya akan seperti yang tanggal yang kita minta, seperti itu," tutur Deni.

Ketika dikonfirmasi apakah tanggal dalam dokumen bisa tidak sama dengan tanggal riil penerbitan dan disesuaikan berdasarkan permintaan pemrakarsa, Deni membenarkannya.

Baca Juga: Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji

Tetapi ia tidak mengetahui apakah praktik penyesuaian tanggal tersebut juga lazim diterapkan dalam penerbitan KMA lainnya.

"Iya, bisa begitu," pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra