← Beranda
Advokat Usman Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim PN Balikpapan ke KY
Muhammad RidwanJumat, 4 September 2026 | 02.51 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial Republik Indonesia. 

JawaPos.com - Advokat Usman meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah disampaikannya sejak April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim yang menangani Perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Tiga hakim yang dilaporkan masing-masing Ari Siswanto, S.H., M.H. sebagai hakim ketua; Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota I; serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota II.

Usman menyampaikan laporan pengaduan tersebut secara resmi kepada KY pada 10 April 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor Penerimaan Registrasi 0080/L/KY/V/2026.

Dalam proses pemeriksaan, Usman mengaku telah dimintai keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan nama saksi sebagai bahan pendukung laporan.

"Saya sebagai Pelapor/Pengadu telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa pada Komisi Yudisial, dan pada saat yang bersamaan saya juga telah menyerahkan nama-nama saksi serta menyerahkan dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung atas Laporan Pengaduan terhadap ke 3 Majelis Hakim," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Proses pemeriksaan kemudian berlanjut dengan agenda pemanggilan dua saksi yang diajukan Usman.

Ia mengungkapkan, KY melalui surat tertanggal 26 Mei 2026 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudi Yulianto dan Supriyono pada Jumat, 12 Juni 2026.

Namun, agenda tersebut kemudian dibatalkan. Melalui surat tertanggal 4 Juni 2026, KY menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi belum dapat dilaksanakan karena alasan tertentu.

Usman menyoroti bahwa surat pembatalan tersebut tidak mencantumkan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan pengganti.

Menurut Usman, setelah pembatalan pemeriksaan itu, dirinya tidak memperoleh informasi lanjutan mengenai kapan kedua saksi akan kembali dipanggil.

Kondisi tersebut membuat dirinya kemudian mendatangi kantor KY pada 9 Juli 2026 untuk menanyakan secara langsung perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Dari kunjungan tersebut, Usman memperoleh Lembar Informasi Perkembangan Laporan Nomor 350/IP/LM.01/VII/2026. Namun, informasi yang diterimanya dinilai belum memberikan gambaran secara rinci mengenai sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan.

"Didalam surat berupa Lembar Informasi Perkembangan Laporan No. 350/IP/LM.01/VII/2026 hanya tertulis Status Laporan: Dalam Penanganan," ujar Usman.

Ia mempertanyakan alasan tidak adanya informasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan, terlebih pemeriksaan terhadap saksi yang sebelumnya telah dijadwalkan juga belum dilakukan.

Usman menilai, kepastian mengenai proses penanganan laporan penting bagi pelapor sekaligus untuk memastikan mekanisme pengawasan terhadap hakim berjalan secara transparan.

Bahkan, Usman menyebut hingga sekitar dua bulan setelah pembatalan agenda pemeriksaan saksi, belum ada pemberitahuan baru dari KY terkait jadwal pemeriksaan maupun perkembangan substansi laporan.

Karena itu, ia kembali mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada lembaga tersebut.

Dalam permohonannya, Usman meminta KY memberikan informasi tertulis mengenai sejauh mana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang telah diajukannya.

Ia juga meminta kejelasan mengenai waktu pemeriksaan ulang terhadap dua saksi yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Karena itu, ia meminta KY untuk memberikan penjelasan apabila terdapat kendala yang menyebabkan penanganan laporan berlangsung cukup lama.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya menjaga integritas lembaga peradilan.

"Besar harapan saya agar pihak Komisi Yudisial dapat memberikan tanggapan atau informasi resmi terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut demi terwujudnya penegakan etika dan integritas peradilan yang bersih, jujur, adil dan bermartabat," pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra