← Beranda
Diungkap Bareskrim Polri, Transaksi Judol Lebih dari Rp 1 Triliun dalam 6 Bulan
Syahrul YunizarJumat, 4 September 2026 | 00.10 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus judul dengan transaksi mencapai Ro 1 triliun dalam 6 bulan atau lebih dari Rp 8 miliar per hari. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Bareskrim Polri mengungkap 3 kasus judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun dalam 6 bulan atau Rp 8 miliar per hari. Beberapa laman judol ditindak oleh jajaran penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menyampaikan bahwa angka itu didapat dari estimasi perolehan keuntungan berdasar transaksi sistem pembayaran judol melalui PT UPT pada Januari-Juni 2026.

”Tercatat transaksi sebesar 1.037.790.052.498 atau setara 260.000.000.000 per bulan atau setara 8.600.000.000 per hari,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (3/9).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik melalui 3 laporan polisi yang berbeda, Yakni LP/A/5/III/2026/2PKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, dan LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Temukan 93 Persen Sampel Tak Sesuai, Pemerintah Kejar Oknum Permainan Beras Fortifikasi

Adapun kasus yang diungkap terbagi atas kasus judol melalui laman 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88. Kemudian kasus spam komentar Instagram dengan engagement tinggi dan media sosial lain dengan laman judol PARIS52, HANTAM01, MANIS36, serta JARIBOS.

”Ketiga, pengungkapan kasus spam komentar pada media sosial dengan target follower tinggi terkait tindak pidana perjudian online website judi online GARAM26, SOR54, RAWIT14 REDIRECT PUSAT JP68, dan YUNATA 168,” beber Adex.

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, operasional judol pada laman 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88 dikendalikan oleh jejaring internasional yang beroperasi di dalam dan luar negeri. Pusat pengendalinya dipastikan berada di luar Indonesia. Fakta itu diperoleh setelah polisi melakukan pendalaman.

”Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda,” terang dia.

Adapun kelima tersangka itu berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. Peran tersangka APU adalah menjalankan perintah dari tersangka R dan juga sebagai penghubung untuk tersangka MAY sebagai Direktur PT UPT (Ultra Payment Terpercaya) yang menampung uang transaksi judol.

Kemudian tersangka R berperan sebagai pihak yang memerintahkan tersangka APU untuk mencarikan seorang direktur fiktif untuk PT UPT dan membuka rekening bank perusahaan yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Baca Juga: 100 Siswa Diduga Keracunan MBG di Nganjuk, Wagub Jatim Emil Dardak Ungkap Fakta Terkini

Tersangka GG berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan tersangka R untuk mencari direktur perusahaan. Serta tersangka TS mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk laman judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Ancaman hukumannya pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun,” tegas Adex.

EDITOR: Sabik Aji Taufan