← Beranda
Bukan Jadi Saksi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka
Syahrul YunizarKamis, 3 September 2026 | 22.12 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9). Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu bukan diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia tegas menyatakan, Tim 9 Kejagung yang memanggil Febrie melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung itu dalam kapasitas sebagai tersangka.

”FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” ucap Anang kepada awak media.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Keluarga Tidak Berubah, Bahkan Saat Seharusnya Mereka Berubah Menurut Psikologi

Berdasar pantauan JawaPos.com di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Febrie tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum Febrie, Nurman Herin yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung.

”Kalau NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” jelasnya.

Meski tidak menjelaskan secara terperinci, Anang memastikan pemeriksaan Febrie dan Nurman berlangsung terpisah. Mereka tidak diperiksa secara bersama-sama atau dikonfrontasi oleh penyidik dari Tim 9 Kejagung yang menangani kasus tersebut.

”Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasar data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” bebernya.

Sebelumnya, Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Dia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bantu Tangkal Peradangan! Tambahkan 10 Makanan Anti-Inflamasi Ini ke Piring Anda

”Kami di tim advokat mendapatkan informasi kemarin, hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie) sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata dia.

Namun demikian, mantan juru bicara (jubir) KPK tersebut tidak mendapat informasi mengenai tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa surat yang diterima oleh penasihat hukum Febrie hanya menyebutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan TPPU.

”Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” ucap Febri.

Dia memastikan, pihaknya akan melakoni pemeriksaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Setiap pertanyaan akan dijawab oleh Febrie. Apalagi saat ini kasus yang menjerat Febrie akan memasuki pokok perkara setelah 2 praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel kandas.

Baca Juga: 3 Shio Bermental Baja yang Bakal Dapat Banyak Rezeki dan Bertambah Kaya di Tahun 2026

”Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” bebernya.

Saat ini Kejagung tengah mengusut 4 surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani oleh penyidik gabungan Polri. Selain itu, sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejagung juga tengah ditangani oleh Kejagung.

EDITOR: Bintang Pradewo