JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca demo di Gedung DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Dari total 45 tersangka yang diumumkan Jumat malam (28/8), kini jumlah tersangka bertambah menjadi 49 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu bukan dari penangkapan baru, melainkan dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan yang berlangsung di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27-28 Agustus lalu.
”Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi pada Selasa (1/9).
Baca Juga: Reno Piscopo Jadi Pemain Asing ke-10 Persik Kediri, Bisa Main di 4 Posisi Berbeda
Di antara 49 tersangka, sebanyak 44 orang ditangani oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara 5 tersangka yang berstatus anak di bawah umur berkonflik dengan hukum ditangani oleh Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Sisanya sebanyak 273 orang sempat diamankan telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
”Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ungkap Kombes Budi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers pada Jumat malam (28/8). Dia menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu berasal dari 71 orang yang masuk klaster pengrusakan dan penganiayaan.
”Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” terang Iman di hadapan awak media.
Baca Juga: Shigeko Kagawa, Orang Tertua Jepang Meninggal Dunia di Usia 115 Tahun
Selain klaster tersebut, polisi mengamankan 153 anak di bawah umur. Seluruhnya sudah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya. Terdiri atas 25 anak putus sekolah, 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan 10 anak umur 18 tahun.
”Diantaranya ada 3 orang yang berjenis kelamin perempuan,” bebernya.
Di luar itu, ada klaster perusuh sebanyak 91 orang. Kemudian klaster pembawa senjata tajam 3 orang. Seluruhnya sudah dijadikan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengidentifikasi para pihak yang masuk dalam klaster penggerak dan pembiayaan serta klaster perekrut massa aksi.
”Penyidik dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ucap Iman.