JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kali ini soal prosedur penetapan tersangka.
Putusan tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Febrie yang menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.
Namun, dia mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut yang dinilai tidak selaras dengan temuan mengenai prosedur penanganan perkara.
Baca Juga: Alasan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Masuk Pokok Perkara
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (28/8).
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” sambungnya.
Firman menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dianggap menunjukkan adanya persoalan dalam proses penetapan status tersangka serta tindakan upaya paksa terhadap Febrie.
Argumentasi tersebut juga didukung dengan keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu hal yang disoroti adalah penerapan Peraturan Jaksa (Perja) dalam proses penanganan perkara.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
Firman menilai ketentuan internal tersebut seharusnya menjadi pedoman operasional yang wajib diperhatikan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
“Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” ucap Firman.
Dalam kesempatan tersebut, Firman juga mengaitkan perkara Febrie dengan putusan praperadilan yang pernah dibuat hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan yang membuat pihaknya berharap hakim dalam perkara Febrie menggunakan pendekatan serupa.
“Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan,” tegasnya.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain
Dia menilai persoalan dalam perkara Febrie tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Menurut Firman, permohonan praperadilan yang diajukan juga mencakup sejumlah tindakan upaya paksa yang dinilai memiliki persoalan prosedural.
Tim kuasa hukum, lanjut Firman, bahkan menemukan banyak hal yang dipersoalkan setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen perkara.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.
“Bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40 ya dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen,” cetus Firman.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
Firman berpendapat, berbagai persoalan prosedural tersebut seharusnya mendapat perhatian dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie.
Dia juga mempertanyakan pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum semestinya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi pidana yang telah diperbarui, termasuk keberadaan KUHP dan KUHAP baru serta aturan penyesuaian pidana.
“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru,” jelasnya.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie melawan Kejagung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan terhadap Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie.
Dokumen bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
Hakim menilai persoalan mengenai tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta pemenuhan unsur pidana, merupakan bagian dari substansi perkara yang harus diuji dalam proses perkara pokok, bukan menjadi materi utama dalam pemeriksaan praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," pungkas hakim.