JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penahanannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dalil permohonan masuk pokok perkara
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan surat penetapan tersangka TPPU Febrie Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut, rangkaian dugaan perbuatan Febrie disebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
Menurut hakim, penentuan waktu kejadian, rangkaian perbuatan, hingga pembuktian unsur pidana merupakan bagian dari materi perkara pokok. Karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Hakim juga menilai sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak Febrie berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, trading in influence, keuntungan yang diperoleh, hingga dugaan asal-usul harta merupakan aspek pembuktian perkara. Dengan demikian, persoalan tersebut dinilai telah masuk ke ranah pokok perkara.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf soal Pungli di Colombo, Pelaku Disanksi Demosi
Hakim menegaskan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie terbukti atau tidak. Namun, hakim juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan memisahkan satu istilah dari keseluruhan konstruksi perkara yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.
"Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," tutur hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Alat bukti tersebut dinilai memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim.
Kejagung cantumkan tindak pidana asal
Hakim kemudian menjelaskan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime memang harus menjadi dasar konstruksi perkara TPPU. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak harus terlebih dahulu diputus secara berkekuatan hukum tetap sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Dalam surat penetapan tersangka, Kejagung secara tegas telah mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Karena itu, hakim menilai tuntutan agar tindak pidana asal dibuktikan secara menyeluruh terlebih dahulu telah melampaui batas pemeriksaan praperadilan.
Baca Juga: Inovasi Konstruksi Cepat, Dukung Target 3 Juta Rumah di Danantara Housing Expo 2026
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.
Pelimpahan perkara sinergisitas penegakan hukum
Selain itu, hakim menolak dalil yang menyebut penetapan tersangka oleh Kejagung merupakan duplikasi dari penetapan tersangka sebelumnya oleh kepolisian. Menurut hakim, pelimpahan penanganan perkara Febrie dari kepolisian kepada Kejagung merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
"Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," tegas hakim.
Hakim melanjutkan bahwa keberadaan penetapan tersangka sebelumnya tidak secara otomatis membuat surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung menjadi tidak sah.
"Menimbang bahwa syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut hakim.
Mengenai proses pemeriksaan sebelum penetapan tersangka, hakim menilai Febrie telah menjalani pemeriksaan pendahuluan. Pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 disebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang mengacu antara lain pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tertanggal 11 Juli 2026.
Selanjutnya, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilakukan setelah diterbitkannya Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Surat tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat penetapan tersangka TAP-03/F/FD.2/07/2026 pada 24 Juli 2026.
"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim.
Hakim juga menolak dalil mengenai jarak waktu pemanggilan dengan pemeriksaan yang hanya berselang dua hari. Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang mengatur mengenai pemberian waktu yang wajar dalam pemanggilan, tetapi tidak menentukan secara pasti jumlah hari yang wajib diberikan.
"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah hakim.
Dalam perkara ini, hakim juga menyatakan tidak menemukan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. Selain itu, Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka dinilai memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Unsoed Pintu Masuk Audit Menyeluruh PTN
"Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," ujar hakim.
Penahanan penuhi syarat objektif
Hakim turut mempertimbangkan keberatan Febrie mengenai keabsahan penahanannya. Menurut hakim, penahanan tersebut telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas dugaan tindak pidana yang disangkakan, sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
Salah satu pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan disebut berkaitan dengan informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang telah diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Meski demikian, hakim menegaskan praperadilan tidak bertugas menentukan benar atau tidaknya keterangan Febrie. Pemeriksaan hanya diarahkan untuk menilai aspek legalitas surat penahanan yang diterbitkan penyidik.
Hakim juga menilai surat penahanan tersebut telah mencantumkan dasar berupa terpenuhinya dua alat bukti sebagai bagian dari proses penetapan tersangka. Karena itu, kekurangan redaksional atau tidak dijelaskannya alasan penahanan secara eksplisit tidak serta-merta membuat surat penahanan menjadi tidak sah.
"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," pungkas hakim.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Putusan ini menjadi penolakan kedua terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara sebelumnya, objek yang diuji berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan. Pihak yang menjadi Termohon terdiri atas Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai turut Termohon.