← Beranda
PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
Muhammad RidwanSabtu, 29 Agustus 2026 | 01.31 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta, Jumat (28/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ditolaknya praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melegitimasi langkah penyidikan terhadap dia.

Dengan putusan ditolak itu, maka penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tetap sah. 

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan terhadap Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie.

Dokumen bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Hakim menilai persoalan mengenai tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta pemenuhan unsur pidana, merupakan bagian dari substansi perkara yang harus diuji dalam proses perkara pokok, bukan menjadi materi utama dalam pemeriksaan praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," jelas hakim.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Persoalkan Penahanan dan Sangkaan TPPU

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menyebut permohonan tersebut memang diarahkan untuk menguji aspek prosedural dalam tindakan penyidik.

Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung itu juga menjadi langkah hukum kedua yang ditempuh Febrie.

Sebelumnya, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait tindakan penggeledahan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum adalah penggunaan ketentuan pidana dalam perkara TPPU.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba

Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secara alternatif, dengan ketentuan dalam KUHP.

Maqdir menilai dasar hukum tersebut menimbulkan persoalan karena ketentuan yang digunakan telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar sangkaan terhadap kliennya.

"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir di PN Jaksel, Rabu (19/8).

Selain dasar hukum, tim Febrie juga mempermasalahkan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU.

Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri

Kuasa hukum menilai surat penetapan tersangka tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang tersebut.

Menurut tim hukum, penyidik semestinya terlebih dahulu memperjelas tindak pidana asal sebelum mengaitkannya dengan dugaan pencucian uang.

Mereka menilai penyebutan rentang waktu 2018 hingga 2026 secara umum belum cukup untuk memberikan kepastian mengenai perbuatan pidana yang menjadi dasar perkara.

"Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian, dan tidak memenuhi kewajiban memuat uraian singkat perkara sebagaimana ditentukan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp 40 Miliar dari Tan Kian

EDITOR: Bayu Putra