JawaPos.com – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya pertimbangan hakim praperadilan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai dengan isi transkrip putusan praperadilan. Menurutnya, tidak ada bagian putusan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Tan Kian.
“Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, keterangan mengenai uang yang nilainya setara Rp 40 miliar berasal dari bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang diajukan pihak Termohon dalam persidangan praperadilan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
“Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan 40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” ujar Febri.
Menurut Febri, nama Febrie Adriansyah sama sekali tidak disebut dalam keterangan tersebut sebagai pihak yang menerima uang. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar tersebut tidak diarahkan kepada kliennya.
“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” tegasnya.
Febri juga menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang disebutnya tidak menyatakan apakah Febrie benar-benar menerima uang tersebut atau tidak. Dengan demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie.
“Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” jelas Febri.
Dia menilai penjelasan tersebut penting disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di ranah publik. Sebab, muncul kesan seolah-olah putusan praperadilan telah menyimpulkan adanya pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
“Itu tentu perlu kita klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut pada FA. Itu kami klirkan, hakim tidak pernah mengatakan dan menyimpulkan seperti itu. Itu jelas sekali di transkrip putusan Praperadilan,” pungkasnya.