JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Dugaan penerimaan uang itu terkait perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, Kamis (27/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI. Keterangan tersebut diperoleh sebelum penyidik melakukan penggeledahan.
Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti berasal dari Tan Kian. Hakim menyebut Tan memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp 40 miliar.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata hakim Richard Edwin.
Menurut hakim, keterangan para saksi menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup. Terdapat dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, hakim menegaskan pertimbangan tersebut tidak berarti pengadilan menyatakan dugaan pemberian uang itu terbukti. Pemeriksaan praperadilan hanya fokus pada aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ucap hakim.
Hakim juga menilai, keterangan saksi yang menjelaskan secara langsung permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan sesuai dokumen maupun informasi lainnya, dapat memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup. Hal itu diperkuat dengan keterangan ahli yang menjelaskan peristiwa sebagaimana diterangkan para saksi.
Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, ketentuan mengenai izin Jaksa Agung sesuai Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya membuat penggeledahan terhadap tempat terkait Pemohon menjadi tidak sah," tegas hakim.
Dalam putusannya, hakim menekankan praperadilan bukan forum untuk menguji keterangan Tan Kiang soal dugaan penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," beber hakim.
Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah
Atas pertimbangan itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu menggugat Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Hakim menyebut proses hukum terhadap Febrie tidak muncul tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dasar tindakan penyidik.
Hakim juga menegaskan KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Selisih waktu dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak boleh jadi alasan penyidikan terlalu dini.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan dilakukan," pungkas hakim. (*)