JawaPos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki membeber alasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba.
Hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri
Menurut hakim, sebelum penggeledahan dilakukan, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Hakim juga menegaskan KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Karena itu, selisih waktu dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan terlalu dini.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," lanjutnya.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
Tak Pernah Diperiksa Bukan Berarti Tak Ada Penyelidikan
Hakim juga menolak dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah ada proses penyelidikan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Menurut hakim, penyelidikan berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," tegas hakim.
Terkait penggeledahan, hakim turut menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan
Perbedaan itu dinilai tidak membuktikan adanya perubahan lokasi atau objek penggeledahan.
Izin yang diberikan Ketua PN Cibinong dinilai telah secara konkret mencantumkan lokasi yang sama.
Dengan demikian, perbedaan nomor administrasi tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," jelas hakim.
Barang Pribadi Tak Otomatis Batalkan Penggeledahan
Hakim mengakui foto keluarga Febrie maupun surat-surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
Namun, temuan barang pribadi tersebut tidak serta-merta membuat keseluruhan proses penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.
Terlebih, penyidik juga menyita uang, emas serta dokumen transaksi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.
Hakim juga menilai keberadaan perangkat lingkungan bukan merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan penggeledahan.
Tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie juga dinilai belum cukup untuk membatalkan tindakan tersebut.
Baca Juga: Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran
Penggeledahan Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Mengenai dalil tidak adanya izin Jaksa Agung dalam penggeledahan, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Menurut hakim, ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan tidak berlaku dalam kondisi ketika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus.
Karena itu, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah.
"Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tutur hakim.
Baca Juga: PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore
Dalam perkara penyitaan, hakim menilai praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah uang maupun emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau justru harta yang sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," jelas hakim.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mengenai status tersangka, hakim menyatakan penetapan Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Dasar tersebut, menurut hakim, diperoleh dari gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Karena itu, selisih waktu empat hari antara dimulainya rangkaian proses hukum dan penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penetapan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga: Soroti Sangkaan Trading in Influence, Kubu Febrie Adriansyah: Itu Pasal Imajinatif
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ungkap hakim.
Hakim juga menegaskan dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Febrie dari pengusaha Tan Kiang bukan merupakan materi yang dapat diputus dalam praperadilan.
Benar atau tidaknya dugaan tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara pokok.
Selain itu, hakim menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mewajibkan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan.
Hakim pun tidak menerima dalil Febrie mengenai pemeriksaan perkara secara in absentia.
Baca Juga: Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal
Menurutnya, tidak diperiksanya seseorang sebelum penetapan tersangka tidak otomatis membuat proses tersebut masuk kategori pemeriksaan in absentia.
"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," tegas hakim.
"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Pencegahan ke Luar Negeri juga Sah
Hakim menyatakan permohonan pencegahan terhadap Febrie ke luar negeri diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam permohonan tersebut, dicantumkan alasan kepentingan penyidikan, termasuk untuk memastikan keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan dirinya keluar dari wilayah Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Apabila terdapat keterlambatan dalam pemberitahuan, hakim menilai hal tersebut merupakan persoalan administratif yang tidak otomatis membuat keputusan pencegahan menjadi batal demi hukum.
"Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan," beber hakim.
Pelimpahan ke Kejagung Tak Batalkan Proses Sebelumnya
Hakim juga menilai pelimpahan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum.
Alat bukti yang sebelumnya diperoleh Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena penanganan perkara kemudian berada di tangan Kejagung.
Menurut hakim, karena penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka telah dinyatakan sah, tidak terdapat tindakan pokok yang cacat yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan proses hukum di Kejagung.
Baca Juga: Ahli Ungkap Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
Penyerahan perkara tersebut juga bukan merupakan pengalihan atau delegasi kewenangan yang mengharuskan Kejagung mengulang seluruh proses penyidikan dari awal.
"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," ujar hakim.
Hakim menilai tidak ada dasar untuk melarang Kejagung menggunakan bahan maupun alat bukti yang telah diserahkan oleh Kepolisian.
Permintaan Febrie agar seluruh tindakan yang telah maupun akan dilakukan Kejagung dinyatakan tidak sah juga dinilai tidak dapat dikabulkan.
Begitu pula soal permintaan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan.
Baca Juga: Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," urai hakim.
Adapun, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang diputus Kamis ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Sementara pihak Termohon I adalah Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dengan Turut Termohon Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Eks Dirdik Jampidsus Dihadirkan ke Sidang Praperadilan Febrie, Ungkap Karakter Kepemimpinya