JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya tidak serta-merta membuktikan dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan sela tersebut hanya menentukan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurut dia, substansi dakwaan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, masih harus diuji dalam persidangan.
"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa usai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan yang diajukan Yaqut. Namun, keputusan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi kedua pihak untuk menguji seluruh dalil jaksa melalui proses pembuktian.
"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya, pembuktian di persidangan," tegasnya.
Karena itu, Mellisa meminta Jaksa KPK dapat membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan pemberian fee percepatan. Ia pun mempertanyakan keterkaitan pihak yang disebut meminta maupun menerima aliran dana tersebut dengan Yaqut.
Hal yang sama juga berlaku terhadap tuduhan bahwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 dan konstruksi kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar. Menurut Mellisa, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus sebagai dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan.
"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," ucapnya.
Mellisa membantah tuduhan bahwa Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Ia menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan instruksi untuk meminta maupun menerima fee terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," tegasnya.
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Baca Juga: Hormati Putusan Sela, Gus Yaqut Yakin Dapat Keadilan dari Allah
Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan. (*)