← Beranda
Perlawanannya Ditolak Hakim, Gus Yaqut Harapkan Keadilan dari Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 20.40 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan merupakan keputusan akhir dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Pertama saya menghormati keputusan Majelis Hakim ya, keputusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," kata Yaqut usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Yaqut menegaskan, putusan sela tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih akan berjalan. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan bagian dari pembelaan terhadap perkara yang kini memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga: Logistik Melimpah Saat Demo di DPR, Massa Mulai Bubar pun Makanan dan Minuman Masih Datang

"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.

Yaqut Harapkan Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Mantan Menag itu berharap, majelis hakim dapat menilai perkara dugaan korupsi kuota haji secara menyeluruh selama proses persidangan. Ia meminta latar belakang kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama, termasuk setiap kebijakan yang diambil, turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

"Nah tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya, dasar apa kewenangannya bagaimana, kewenangan saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," tutur Yaqut.

Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara kooperatif. Ia memastikan pihaknya akan membeberkan fakta-fakta yang dinilai dapat menjawab dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

"Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya dan kita berharap siapa yang apa melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa sanksi yang jelas gitu ya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengaku masih percaya proses hukum akan memberikan keadilan. Ia menyerahkan proses tersebut untuk dijalani sembari tetap berharap setiap pihak yang terbukti melakukan kesalahan mendapat konsekuensi sesuai ketentuan hukum.

"Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya, tapi insyaallah saya yakin tawakkal pada Allah," jelas Yaqut.

Kuasa Hukum Hormati Putusan Sela

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus perkara dugaan korupsi kuota haji dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ia menilai putusan tersebut belum menyentuh terbukti atau tidaknya dakwaan dugaan korupsi kuota haji terhadap kliennya.

"Kami dari tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa.

Menurut Mellisa, putusan sela tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum telah terbukti. Ia menyebut persoalan mengenai dugaan perbuatan, aliran dana, hingga kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Mellisa menegaskan, pihaknya akan menguji seluruh hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota perlawanan. Termasuk di antaranya mengenai perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut, dugaan aliran dana yang disebut diterima kliennya, serta kaitannya dengan kerugian negara.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak itu nanti kami tentukan nanti di dalam proses persidangan," tutur Mellisa.

Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang jelas dan konkret. Menurutnya, pembuktian tersebut harus mampu menjelaskan secara terang mengenai perbuatan yang didakwakan serta memastikan peristiwa yang disebut dalam perkara benar-benar terjadi.

"Kita sudah catat semuanya termasuk terkait dengan aliran USD 271.500 ya, yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya, kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024 tapi dari tahun 2023," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah