← Beranda
KPK Sita 3 Moge dan Uang Asing Senilai Rp 2,8 Miliar dari Kasus Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 14.39 WIB
Sejumlah jurnalis dan petugas melihat tiga buah motor sitaan KPK dari penindakan kasus suap pejabat Bea Cukai dengan PT. Blu-ray Cargo di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perkara tersebut menyeret Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan penyidik berupa tiga unit sepeda motor gede (moge).

"Melakukan penyitaan terhadap tiga unit kendaraan motor roda dua berjenis motor gede atau moge, yaitu BMW tipe R Nine T Scfambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonnville Bobber," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Selain kendaraan tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing. Uang itu terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai keseluruhan jika dikonversikan mencapai kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Taufik menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan sejumlah upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dari hasil penyidikan yang kemarin menetapkan saudara GH sebagai tersangka, kita melakukan beberapa kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan. Itu tadi barang bukti yang berhasil diamankan,” ucapnya.

KPK memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Menurut Taufik, barang bukti yang berhasil diamankan saat ini belum final karena penyidik masih memiliki kesempatan untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan lanjutan.

“Dan itu juga masih akan bertambah karena penyidikan ke depan atau dalam masa penahanan ini juga masih ada waktu untuk tim penyidik mengembangkan atau memperdalam lagi fakta-fakta lain, untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” tegasnya.

KPK tahan Gatot Heroe

KPK menahan Gatot Heroe Hernanda untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan setelah Gatot Heroe ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proses kepabeanan atau customs clearance impor barang.

"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan, dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, sehingga telah ditemukannya kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru," ucap Taufik.

Diduga terima suap Rp 3,25 miliar

Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika John Field (JF), pemilik PT Blueray, meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaan berjalan lancar.

Dalam perkembangannya, terdapat pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus diberikan untuk memperlancar proses tersebut. Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan (ORL) disebut meminta sejumlah uang dengan nilai berbeda untuk beberapa bagian. Rinciannya, BC1 sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, dan BC3 senilai Rp 1 miliar.

"Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan," tuturnya.

Menurut Taufik, aliran uang untuk Subdit Penindakan disalurkan melalui Emov Puji Wijanarko (EPW), Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Uang tersebut juga mencakup bagian yang diperuntukkan bagi Gatot.

Pemberian uang kepada sejumlah pegawai di Subdit Penindakan DJBC diduga bertujuan agar perusahaan mendapatkan perlakuan khusus ketika menghadapi proses penindakan di lingkungan Bea dan Cukai.

"Sehingga, dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, dimana senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," jelasnya.

Baca Juga: Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,7 Miliar dari Perusahaan Ekspedisi dan Pengusaha Rokok

Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Gatot selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

KPK menjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor.

 

EDITOR: Kuswandi