JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia, menilai proses hukum yang dijalani kliennya telah mengabaikan prinsip keadilan prosedural.
Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, termasuk dalam proses penetapan tersangka dan penahanan.
Hal tersebut disampaikan Alfons seusai mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Alfons menjelaskan, praperadilan menjadi forum penting untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut juga berfungsi memastikan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
Dalam perkara Febrie, dia menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan hak tersangka.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons.
Soroti kewenangan penetapan tersangka
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum Febrie adalah kewenangan pihak yang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alfons mempertanyakan apakah pejabat yang tidak memiliki kewenangan sesuai aturan dapat melakukan penetapan tersebut.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka harus merujuk pada ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ujarnya.
Selain persoalan penetapan tersangka, pihak Febrie juga mempersoalkan keputusan penahanan terhadap kliennya. Alfons mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya alasan subjektif dan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.
Dia menilai potensi seseorang melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti harus terlebih dahulu dinilai secara objektif sebelum tindakan penahanan diterapkan.
“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” tegasnya.
Tekankan prinsip fair trial
Alfons mengatakan, persoalan mengenai penahanan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam proses praperadilan. Menurut dia, pengujian itu penting untuk memastikan seluruh tindakan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap memberikan ruang bagi perlindungan hak asasi manusia. Prinsip fair trial, kata Alfons, tidak semata-mata berorientasi pada upaya pengendalian kejahatan atau crime control.
“Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” tutur Alfons.
Atas dasar itu, tim hukum Febrie meminta hakim praperadilan mencermati seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur yang mereka ajukan. Mereka berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan kepastian mengenai terpenuhi atau tidaknya prosedur hukum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim PN Jaksel Ingatkan Tak Diganggu Independensinya
Pihak Febrie juga berharap hakim mempertimbangkan prinsip due process of law dan keadilan prosedural dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. (*)