JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP), pada Rabu (26/8).
Dalam agenda yang sama, lembaga antirasuah juga memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi, diduga untuk pendalaman temuan uang Rp 4 miliar di rumah Noprisman.
Selain Noprisman dan Vinna, KPK memanggil pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Usut Temuan Uang Rp 4 Miliar
Mereka diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8).
KPK belum menjelaskan secara detail materi yang akan digali penyidik dari ketiga saksi tersebut.
Namun, pemeriksaan diduga berkaitan dengan temuan uang tunai sekitar Rp 4 miliar di rumah Noprisman.
Sebelumnya, pada Senin (24/8), penyidik telah memeriksa Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia serta Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Rektorat Unsoed, Sita Dokumen PMB Jalur Mandiri
Keduanya turut dimintai keterangan mengenai penemuan uang yang berada di kediaman Noprisman.
KPK sita uang Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dari rumah Noprisman.
Penggeledahan itu terkait dengan pengusutan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari bukti yang didalami untuk mengembangkan perkara.
Baca Juga: Usai Rektor Jadi Tersangka KPK, Unsoed Ditagih Putusan soal Akses Jalan
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” jelas Budi, Minggu (26/8).