JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq (ASH). Pemanggilan ulang dilakukan setelah Andi tidak memenuhi panggilan penyidik, pada Jumat (21/8).
Andi sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Andi.
“Saksi dimaksud (Andi Saiful Haq) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).
Andi Saiful Haq diketahui tidak hanya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan. Dia juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sementara Raja Juli Antoni menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga masih mendalami asal-usul dan jumlah uang dalam amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Penyidik menemukan adanya perbedaan jumlah uang sebesar 2.000 Dollar Singapura (SGD). KPK sebelumnya menyita SGD 12.000 yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menemukan informasi bahwa total uang yang dikumpulkan dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing mencapai SGD 14.000.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” ucap Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).
“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” sambungnya.
Menurut Taufik, keterangan dari para petani menguatkan bahwa uang yang dihimpun berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD dengan total SGD 14.000.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan nominal uang yang sebenarnya berada di dalam amplop tersebut. Hal itu penting karena terdapat sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
“Kalau kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amprop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura),” pungkasnya.