JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriandyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Ketiga ahli itu dihadirkan dalam praperadilan kedua Febrie Adriansyah dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketiga ahli yang dihadirkan yakni, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fatahilah Akbar.
Ketiga ahli itu dihadirkan pihak Kejaksaan Agung sebagai Termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah persoalkan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail mengatakan permohonan kali ini berfokus pada prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tentunya dalam suatu perkara praperadilan, yang kami uji di sini adalah prosedur, dalam hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan, baik yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal dari penetapan tersangka itu, dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (19/8).
Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.
Tim hukum Febrie menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.
"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir.
Keberatan lain yang diajukan menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara dugaan pencucian uang. Ia menilai, Surat Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dimaksud.
Dalam surat tersebut, tindak pidana asal disebut secara umum dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Ia menegaskan, dalam perkara pencucian uang, seharusnya penyidik terlebih dahulu mentersangkakan tindak pidana asal.
Baca Juga: Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar penyidikan pencucian uang tersebut. Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian, dan tidak memenuhi kewajiban memuat uraian singkat perkara sebagaimana ditentukan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP," pungkasnya.