JawaPos.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki, menyoroti keabsahan izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara terkait Febrie Adriansyah, mantan jaksa agung muda pidana khusus (jampidsus).
Menurut dia, izin tersebut secara substansial patut dinilai tidak sah karena berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan.
Pandangan itu disampaikan Prof. Nur Basuki saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Di hadapan majelis hakim, Prof. Nur Basuki menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan untuk memberikan izin pro-justitia ada batas wilayah hukum.
Baca Juga: Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
Permohonan izin semestinya diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup lokasi penggeledahan atau tempat benda yang disita berada.
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif—melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat," kata Prof. Nur Basuki, Senin (24/8).
Dia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Aturan itu menentukan kewenangan pengadilan memberikan izin penyidikan berdasar lokasi objek, bukan tempat lembaga penyidik berkedudukan.
Terkait penggeledahan, Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Baca Juga: Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Sedangkan dalam perkara penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri wilayah tempat benda yang disita berada.
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat.
Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin itu diterbitkan pejabat tanpa kompetensi atas objek tersebut," ucap dia.
Untuk memperjelas, Prof. Nur Basuki memberi contoh penyidik berkedudukan di Bandung hendak menyita benda di Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, permohonan izin harus diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.
Pengecualian berlaku jika objek yang disita berada di lebih dari satu wilayah hukum pengadilan.
Dalam situasi itu, penyidik dapat menentukan salah satu pengadilan negeri sebagai tempat mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 124 ayat (2).
Prof. Nur Basuki memaparkan konsekuensi hukum jika izin penggeledahan atau penyitaan diterbitkan pengadilan tanpa kewenangan relatif atas objek itu.
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan itu juga dapat diuji dengan mekanisme praperadilan. Keabsahan penyitaan barang bukti termasuk ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Baca Juga: Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan
"Kedua, hal ini berpotensi jadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti adalah kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," tuturnya.
Selain aspek formil tindakan penyidik, persoalan itu juga berdampak pada status barang bukti perkara pokok.
"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Jika ketua pengadilan negeri menolak persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dipakai alat bukti.
Kelemahan sama berlaku saat izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan tak berwenang atas objek," pungkasnya.