← Beranda
Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Taman Tekno Digerebek, Ternyata Dikendalikan Residivis Pemain Lama
Ryandi ZahdomoMinggu, 23 Agustus 2026 | 17.45 WIB
Iustrasi: Uang palsu pecahan Rp 100ribu yang dijadikan barang bukti. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di sebuah gudang di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.

Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (21/8) malam ini menyeret empat tersangka, yang mana dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Ekonomi Perbankan ini menghentikan operasi pembuatan uang palsu sebelum barang haram tersebut sempat disebarkan ke masyarakat.

Dikendalikan Residivis dan Tenaga Ahli Cetak

Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menjadi lokasi penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga tersangka berinisial S, NC, dan D ditangkap langsung di lokasi saat tengah memproduksi lembaran upal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa tersangka S dan D merupakan residivis kasus pembuatan uang palsu. Pelaku D tercatat sudah dua kali terjerat hukum, sementara S baru sekali.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," kata Victor saat konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (22/8/2026).

Victor menegaskan, sindikat ini tidak sembarangan dalam merekrut anggota. Mereka memanfaatkan jaringan lama untuk mencari orang-orang yang memiliki keahlian khusus di bidang percetakan.

"Mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak," lanjutnya.

Uang Palsu Kualitas Grade A Nyaris Beredar

Dari hasil pengembangan tiga tersangka awal, polisi kemudian membekuk satu tersangka lain berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB disinyalir bertindak sebagai pemesan atau pembuat order produksi uang palsu tersebut.

Sebanyak 360.000 lembar uang pecahan Rp100.000 bernilai total Rp36 miliar disita dari lokasi kejadian, baik yang masih berbentuk lembaran utuh maupun yang sudah terpotong siap edar. Menariknya, uang palsu yang diproduksi tergolong berkualitas tinggi atau Grade A.

"Perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A," ungkap Victor.

Kualitas tinggi tersebut ditunjukkan dari proses cetak yang menyerupai uang asli. Para pelaku melengkapi lembaran uang kertas tersebut dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Operasi 4 Bulan dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Untuk menunjang produksi, jaringan ini menggunakan peralatan canggih seperti mesin cetak offset berskala besar, printer berkualitas tinggi, serta alat pemroses benang pengaman dan tinta khusus.

Menurut keterangan kepolisian, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026 atau kurang lebih selama empat bulan. Kepolisian memastikan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum masuk ke pasaran.

"Jadi kurang lebih empat bulan. Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," ujar Victor.

Baca Juga: Kronologi Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Taman Tekno Digerebek, Polisi Amankan Mesin Offset Modern

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keempatnya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

EDITOR: Kuswandi