← Beranda
Kubu Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Masuk MoU RI-Arab Saudi
Muhammad RidwanSabtu, 22 Agustus 2026 | 00.59 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 diklaim bukan keputusan sepihak pemerintah Indonesia maupun Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, pembagian kuota itu telah menjadi bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.

Pernyataan itu disampaikan Mellisa usai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8). 

Mellisa menjelaskan, kebijakan terkait kuota haji tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keselamatan jamaah, terutama setelah tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji 2023.

"Tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000," kata Melissa.

Mellisa menjelaskan, pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Menurut dia, peningkatan tersebut menjadi pertimbangan Kemenag dalam menentukan kemampuan penyerapan kuota dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

"Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK

Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri konfigurasi kuota haji.

Setiap kebijakan harus dikomunikasikan dan disepakati bersama pemerintah Arab Saudi sebagai negara tempat penyelenggaraan ibadah haji.

"Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," ujarnya.

Pembagian Kuota Masuk MoU Indonesia-Arab Saudi

Mellisa menyinggung nota kesepahaman yang ditandatangani Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Dia menyebut konfigurasi pembagian kuota 50:50 telah tercantum secara jelas dalam MoU tersebut.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN

"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," jelas Melissa.

Dia menambahkan, Ta'limatul Hajj juga mengatur ketentuan penyelenggaraan haji, termasuk konsekuensi apabila terdapat pelanggaran.

Karena itu, Mellisa menilai persoalan konfigurasi kuota tidak tepat jika hanya dilihat sebagai kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," bebernya.

Mellisa menegaskan posisi Indonesia dalam persoalan kuota pada dasarnya adalah mengajukan usulan kepada pemerintah Arab Saudi. Adapun keputusan final mengenai penyelenggaraan haji berada pada otoritas Saudi.

Baca Juga: Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi

"Indonesia ini hanya bisa mengusulkan, ya," ujarnya.

Karena itu, Mellisa menyatakan Indonesia tidak mempunyai kewenangan mutlak untuk menentukan konfigurasi kuota tambahan. Menurut dia, pembagian tersebut harus didasarkan pada kesepakatan kedua negara.

"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," tegasnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500.

Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Didasarkan pada Keselamatan Jemaah

Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jamaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

 

EDITOR: Bayu Putra