← Beranda
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Syahrul YunizarJumat, 21 Agustus 2026 | 18.57 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam putusan yang dibacakan hari ini (21/8), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad menyatakan gugatan tersebut gugur demi hukum.

”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Dokter Tifa) gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim Sulistyo dalam pertimbangannya.

Dalam pertimbangan yang sama, Hakim Sulistyo juga menyatakan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang secara mutlak memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Sehingga dalam putusannya hakim menyatakan gugatan tersebut gugur.

Baca Juga: Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar

”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Sulistyo.

Hakim tunggal juga menjelaskan bahwa saat berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, maka status pemohon praperadilan menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka. Berdasar pemeriksaan dari bukti surat yang diajukan oleh para pihak, tidak ada satu pun bukti yang telah membebaskan Dokter Tifa.

”Oleh karena itu, status pemohon tetap sebagai terdakwa. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya tetap semangat dan optimistis meski PN Jaksel telah menyatakan, praperadilan yang dia layangkan tidak dapat diterima. Dia memastikan akan terus menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

”Kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat, semata-mata bukan karena saya ingin bebas,” imbuhnya.

Dokter Tifa pun menegaskan kembali, praperadilan itu dilayangkan setelah PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam putusan sela menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Sehingga persidangannya tidak diteruskan sampai pemeriksaan dan pembuktian.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah