JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8), setelah sebelumnya membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang itu diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Baca Juga: Kenali Stroke sejak Dini, Penanganan Cepat dan Tepat Kunci Peluang Pemulihan
Budi menjelaskan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor tersebut telah dilakukan gelar perkara pada Kamis malam (20/8). KPK mengakui telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dari proses gelar perkara tersebut.
Namun, penyidik belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dari proses kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK memastikan, akan mendalami pihak-pihak yang terlibat merupakan praktik korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
KPK beralasan belum ditemukannya dua minimal alat bukti dari kegiatan di wilayah Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah memastikan akan mendalaminya melalui proses penyidikan.
"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.