JawaPos.com - Perwira menengah TNI AL, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan sanksi tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pun membeber pertimbangan atas putusan yang dibacakan pada Kamis (20/8) tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Kum Sarrifuddin mengungkapkan pertimbangan atas vonis yang dijatuhkan kepada Faisal. Majelis hakim menilai perbuatan Faisal telah merusak dan melemahkan prajurit karena secara sadar menjual narkoba.
Terlebih praktik terlarang itu dilakukan menggunakan fasilitas militer, termasuk pesawat TNI AL. Selain merusak prajurit, perbuatan Faisal dinilai telah mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI AL. Karena itu, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah.
”Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata majelis hakim.
Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed, 9 Diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta
Atas perbuatannya, Faisal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHP Militer.
”Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun,” vonis hakim.
Sebelumnya, Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) buka suara pasca terungkapnya pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Menurut Puspenerbal, fakta persidangan itu adalah bukti keberhasilan pengawasan internal.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal Letkol Laut (KH) Eko Hadi menyampaikan bahwa instansinya berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, apalagi jika sampai melibatkan personel Puspenerbal.
”Ini merupakan bagian dari komitmen Puspenerbal dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme personel, serta nama baik institusi TNI AL,” terang dia saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8).
Menurut Eko, kasus yang terungkap dalam persidangan di Medan terjadi pada 2025 silam. Proses hukum sudah berjalan dan saat ini sudah masuk tahap persidangan. Berdasar jadwal sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, sidang perdana berlangsung pada 20 Juli 2026.
Kemudian sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 30 Juli 2026. Sidang tersebut sempat ditunda karena saksi tidak hadir. Karena itu, pemeriksaan saksi kembali dilaksanakan pada 5 Agustus 2026 dengan menghadirkan 1 saksi secara langsung dan 4 saksi melalui video conference.
”Agenda pemeriksaan saksi lanjutan kembali digelar melalui video conference pada 10 Agustus 2026 dan sampai dengan saat ini proses persidangan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Terkait OTT Rektor Unsoed Akmad Sodiq
Berkaitan dengan fakta persidangan yang mengungkap telah terjadi pengiriman narkoba menggunakan pesawat TNI AL, Eko menyebut, fakta persidangan itu justru menunjukkan keberhasilan sistem pengawasan internal yang dijalankan oleh Puspenerbal.
”Bahwa saat barang yang akan dibawa menuju pesawat tetap melewati proses pemeriksaan, awak pesawat (crew) yang bertugas mencurigai barang tersebut dan segera melaporkannya kepada komando atas,” bebernya.
Langkah pencegahan itu, lanjut dia, berhasil menggagalkan tindakan ilegal sebelum barang haram itu diberangkatkan. Dari laporan petugas di lapangan kemudian dilakukan tindakan lanjutan yang berujung pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.
”Fakta ini menunjukkan bahwa personel TNI AL yang bertugas justru berperan aktif dalam mencegah dan menggagalkan peredaran narkotika, bukan sebaliknya,” ucap dia.