← Beranda
Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Muhammad RidwanKamis, 20 Agustus 2026 | 20.24 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.

Sebab, surat itu tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Rasji dihadirkan oleh tim hukum Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8). 

Langkah praperadilan itu diajukan Febrie Adriansyah untuk mempersoalkan status penetapan tersangka dan penggeledahan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga: Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan

Rasji dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Sprindik yang tidak ditandatangani Dirdik Jampidsus tidak sesuai dengan ketentuan internal lembaga.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat sprindik tidak memiliki kekuatan hukum atau dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan Rasji mengenai kewenangan penandatanganan sprindik.

Wewenang itu diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Febri kemudian menunjukkan Pasal 66 dalam peraturan tersebut yang mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani sprindik.

Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Dirdik bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan.

Ketentuan itu kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung sebagai aturan turunan.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," kata Rasji.

Karena itu, Rasji menekankan Sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan penerbitan atau penandatanganan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung

Soroti asas legalitas

Rasji mengaitkan persoalan tersebut dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Ia menyebut, pejabat administrasi hanya dapat menjalankan kewenangan apabila terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," ucapnya.

Ia juga menilai, tindakan pejabat yang tidak mengikuti pembagian kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," ujar Rasji.

Baca Juga: Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Rasji pun menegaskan bahwa Peraturan Jaksa Agung tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun penerapannya berada di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

Hal itu merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. 

Menurut dia, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintahan untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," ucapnya.

Dengan demikian, Rasji berpendapat penerbitan sprindik yang tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung, termasuk apabila tidak ditandatangani pejabat yang berwenang, dapat membuat surat tersebut kehilangan kekuatan hukum.

Baca Juga: Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dalil Masuk Pokok Perkara

"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ungkapnya.

Soroti Kepastian Hukum dan Kesalahan dalam Sprindik

Dalam persidangan yang sama, Febri juga meminta pendapat Rasji mengenai potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law, apabila sprindik ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan.

Rasji menekankan pentingnya setiap pejabat Kejagung menjalankan tugas berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan.

"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," bebernya.

Dalam persidangan, Febri memberikan contoh adanya kemungkinan kesalahan penulisan dalam sprindik.

Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan Tidak Sah Tanpa Izin Pengadilan

Seperti bagian pertimbangan yang mencantumkan perkara berbeda dengan perkara yang tercantum dalam bagian keputusan atau perintah.

Ia juga menyinggung contoh tempus delicti yang dinilai tidak masuk akal, seperti mencantumkan tahun 2028, sementara perkara tersebut diproses pada 2026.

Menurut Rasji, apabila kondisi tersebut benar terjadi, hal itu menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.

"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," tuturnya.

Ia menekankan, dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan administratif harus memiliki kesesuaian dengan fakta yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan.

Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka

"Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum," urai Rasji.

Lebih lanjut, Rasji menyatakan bahwa keputusan yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta semestinya dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra