JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas.
Dengan demikian, putusan bebas akan langsung berlaku dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah dibacakan, karena tidak boleh ada upaya hukum lanjutan dari Jaksa.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketua MA Sunarto menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut bertujuan untuk memberi pedoman yang lebih tegas mengenai mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
Baca Juga: Polri Tegaskan Izin Jaksa Agung Bukan Syarat Mutlak untuk Geledah Rumah Febrie
"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, dikutip Kamis (20/8).
Selain putusan bebas, SEMA 4/2026 juga mengatur konsekuensi terhadap terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ucap Sunarto.
MA juga memberikan ketentuan mengenai pengajuan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Permohonan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujarnya.
Sunarto menegaskan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Ia menegaskan, aturan baru tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyatukan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Hal itu diperlukan karena sebelumnya masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas maupun putusan lepas.
"Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Lee Jin-ho Digelar, Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun Penjara