← Beranda
Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 22.12 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

 

JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang tengah diusut.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (19/8). Adapun, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung sebagai Turut Termohon. 

Dalam petitumnya, tim hukum Polri meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima apabila materi yang dipersoalkan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," tegas perwakilan tim hukum Polri.

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan sah sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik, termasuk penerbitan surat penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Tim hukum Polri juga meminta seluruh jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan diterima oleh hakim. Mereka sekaligus memohon agar permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh tim hukum Kejagung. Mereka membantah dalil kubu Febrie yang menilai proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah, keliru, serta telah melampaui ketentuan dalam KUHAP.

Menurut tim hukum Kejagung, penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Bukti tersebut disebut berasal dari sumber independen maupun hasil yang diperoleh Tim 9 dalam proses penyidikan.

Kejagung juga menegaskan, pengalihan penanganan perkara dari Polri telah dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Karena itu, proses penyidikan dinilai tetap dapat diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," tegas tim hukum Kejagung.

Lebih lanjut, tim hukum Kejagung menilai berbagai dalil yang diajukan kubu Febrie melalui permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kejagung pun meminta hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Baca Juga: Polri Tegaskan Izin Jaksa Agung Bukan Syarat Mutlak untuk Geledah Rumah Febrie 

"Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya," urainya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan