← Beranda
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 18.46 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menilai keterangan eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto, menguatkan putusan untuk Nadiem Makarim di pengadilan tim pertama.

Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 subsider lima tahun penjara.

Dwi Satrianto dihadirkan oleh penasihat hukum Nadiem dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (18/8). Menurut Roy, keterangan Dwi dalam persidangan banding pada dasarnya tidak menghadirkan fakta baru yang berbeda dengan fakta yang telah dinilai majelis hakim tingkat pertama.

"Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy Riady kepada wartawan, Rabu (19/8).

Baca Juga: Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi

Roy juga menanggapi perdebatan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dipersoalkan tim hukum Nadiem karena dokumen tersebut tidak diberikan LKPP. Ia mengatakan, persoalan mengenai SPTJM telah masuk dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.

"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujarnya.

Karena itu, Roy menilai keterangan Dwi tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan putusan sebelumnya. Sebaliknya, kesaksian tersebut dinilai sejalan dengan pertimbangan yang telah dibuat majelis hakim tingkat pertama.

"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ucap Roy.

Tim hukum Nadiem soroti SPTJM

Dalam persidangan banding, penasihat hukum Nadiem kembali mempertanyakan keberadaan SPTJM yang berada di LKPP. Tim hukum menilai dokumen tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan proses pengadaan Chromebook.

Penasihat hukum Nadiem menyebut telah menyampaikan permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen tersebut diberikan. Namun, hingga persidangan berlangsung, dokumen yang dimaksud disebut belum diserahkan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, kemudian menjelaskan posisi SPTJM yang berada di LKPP. Menurutnya, dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan penayangan barang.

Hakim menjelaskan, keberadaan barang yang telah ditayangkan melalui LKPP menunjukkan adanya produk dari berbagai prinsipal yang tersedia untuk ditawarkan kepada pihak yang membutuhkan.

"Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," ucap hakim dalam persidangan.

Tim hukum Nadiem kemudian menyampaikan bahwa persoalan serupa juga pernah muncul dalam persidangan tingkat pertama. Saat itu, pengadilan disebut sempat meminta SPTJM kepada jaksa penuntut umum, tetapi dokumen tersebut tetap tidak diberikan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadiri Sidang Banding di PT DKI Jakarta: Tuhan Tidak Tidur

Menurut penasihat hukum Nadiem, tidak tersedianya dokumen tersebut berpengaruh terhadap pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

"Akhirnya di putusan ditulis seperti ini. Ini sungguh tidak adil untuk terdakwa yang mulia. Jadi kami mohon kebijakan yang mulia untuk memberikan perintah tersebut kepada LKPP," tegas penasihat hukum Nadiem.

Jaksa kemudian membantah anggapan bahwa SPTJM tidak dipertimbangkan majelis hakim hanya karena dokumen tersebut tidak ditampilkan dalam persidangan.

"Itu terkait pertimbangan SPTJM. Tidak ada kaitannya yang tadi saudara sampaikan bahwa gara-gara tidak diperlihatkan akhirnya tidak dipertimbangkan. Tidak ada, coba dibaca baik-baik. Mana?," ucap jaksa.

Penasihat hukum Nadiem selanjutnya membacakan bagian dari putusan tingkat pertama yang menurut mereka berkaitan langsung dengan keberadaan SPTJM.

"Izin jadi di dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa pertama majelis menyatakan SPTJM tidak diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat dalam rangkaian barang bukti, sehingga keberadaan bentuk, isi, para pihak, penandatanganan, serta klausul dan ruang lingkup pertanggungjawabannya tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan," pungkas pengacara Nadiem.

EDITOR: Edy Pramana