JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan secara transparan dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Yaqut menilai, besaran kerugian negara yang didakwakan kepadanya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk metode penghitungan serta sumber keuangan negara yang disebut mengalami kerugian.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut usai persidangan.
Ia menjelaskan, tidak cukup bagi penegak hukum hanya menyebut angka kerugian negara tanpa menjelaskan secara rinci dasar penghitungannya. Ia juga mempertanyakan bagian dari proses pembagian kuota haji yang disebut menyebabkan berkurangnya uang negara.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tegasnya.
Yaqut sebut dakwaan KPK tak disusun cermat
Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu persoalan yang dipersoalkannya adalah pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.
Ia menekankan, perkara tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat dari aspek kebijakan yang diambil ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Menurut Yaqut, apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, barulah perbuatan tersebut diproses secara hukum.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," ucapnya.
Yaqut pun menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, maupun memberikan kelonggaran aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah," tuturnya.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa, Yaqut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pengacara tuding dakwaan KPK tidak lengkap
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya dalam eksepsi turut mempersoalkan dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satu yang disoroti adalah uraian mengenai posisi serta peran Yaqut sebagai Menteri Agama.
Menurut Mellisa, dakwaan jaksa menguraikan dugaan adanya fee percepatan serta keputusan yang disebut dilonggarkan untuk memperoleh keuntungan. Namun, sejumlah pihak yang disebut menerima uang dalam dakwaan tidak dikaitkan secara langsung dengan Yaqut.
"Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperrinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," ungkapnya.
Mellisa juga menyinggung pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut tidak terdapat aliran uang kepada Yaqut dalam persoalan pembagian kuota haji 2024. Padahal, pengelolaan kuota haji pada tahun tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Ternyata di 2024 sendiri KPK menyebutkan tidak ada aliran Rp 1 pun kepada Gus Yaqut. Kalau kita membaca secara cermat bahwa di dalam dakwaan ataupun di berkas berita, ya, di BAP-nya para saksi itu bahkan KPK menyebutkan pejabat yang ada di tataran Dirjen PHU menerima, tetapi tidak dimasukkan ke dalam list, ya, dan tidak dimuat di dalam pihak yang dipertanggungjawabkan atau yang diperkaya. Sehingga kami melihat ini semakin tidak cermat lagi. Itu kami uraikan tadi terkait itu," urainya.
Selain persoalan aliran dana, Mellisa mempertanyakan dasar penetapan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Ia menyoroti uraian dalam dakwaan yang, menurutnya, menyebut sumber dana tersebut berasal dari uang jemaah.
"Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah. Tentu ini kami juga bukan maksudnya masuk kepada pokok perkara, tetapi mempertanyakan uraian yang itu akan bermanfaat untuk pembelaan bagi Gus Yaqut nanti," pungkasnya.