← Beranda
Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
Muhammad RidwanSelasa, 18 Agustus 2026 | 23.09 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada Yaqut sehingga cacat hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8). 

"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan diuraikan tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," kata tim hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Pengacara: Dakwaan Tak Beberkan Peran Gus Alex dan Yaqut Minta Fee Percepatan Haji Khusus

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum Yaqut juga menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.

Menurut dia, ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

"Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk pelampauan kewenangan sehingga berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," tegasnya.

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat menyimpulkan surat dakwaan terhadap Yaqut mengandung cacat hukum dan bersifat obscuur libel atau tidak jelas.

Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan jaksa.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Siapkan Perlawanan, Bantah Terima Fee Kuota Haji

Tim hukum menilai materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji, yang kemudian disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta.

"Perbuatan materiil yang diuraikan justru berpusat pada dugaan transaksi 'fee percepatan' dari calon jamaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Swasta," tegasnya.

Yaqut Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 miliar 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Pengacara Yaqut Ungkap Kuota Haji Tambahan 2023-2024 Sepenuhnya untuk Reguler

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.

Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Didasarkan pada Keselamatan Jemaah

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

EDITOR: Bayu Putra